4 Poin Kebijakan Gres Mendikbud Merdeka Berguru 2020 : Arah Kemajuan Pendidikan Indonesia

Tanggal 11 Desember kebijakan gres mendikbud nadiem nakarim ditetapkan dengan 4 pokok aktivitas yang di beri nama merdeka belajar.

Terdapat 4 perubahan yang dilakukan kementrian pendidikan dan kebudayaan mencakup Ujian sekolah berstandar nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Penerimaan penerima didik gres (PPDB) yang akan mulai diterapkan tahun 2020 ini.

Berikut empat pokok kebijakan merdeka mencar ilmu dari kemendikbud pada rapat koordinasi kepala dinas pendidikan seluruh indonesia yang sebelum nya dalam pdf kami suguhkan melalui blog ini biar lebih gampang difahami oleh seluruh guru Indonesia.

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Kebijakan ketika ini (lama)

a. Semangat UU Sisdiknas yakni menunjukkan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini

b. Kurikulum 2013 yakni kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak

Arah Kebijakan gres (Perubahan) USBN 2020

a. Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah

b. Ujian untuk menilai kompetensi siswa sanggup dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, menyerupai portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.)

Tujuan Kebijakan Baru Pada USBN ini ialah Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil mencar ilmu siswa.

Sehingga : Anggaran USBN sanggup dialihkan untuk membuatkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran

2. Ujian Nasional (UN)

Kebijakan Saat ini (Lama)

a. Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran

b. UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua alasannya yakni menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu

c. UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh aksara siswa secara menyeluruh.

Arah Kebijakan Baru (Perubahan) UN 2020

a. Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya

b. Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter

  • Literasi :Kemampuan bernalar perihal dan memakai bahasa
  • Numerasi :Kemampuan bernalar memakai matematika
  • Karakter : Misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinnekaan, dan perundungan

c. Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa dipakai untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya

d. Mengacu pada praktik baik pada level internasional menyerupai PISA dan TIMSS

Lebih Jelas baca : Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 perihal penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan sekolah dan ujian nasional, Disini

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Kebijakan Saat ini (lama)

a. Format : Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku

b. Komponen : RPP mempunyai terlalu banyak komponen – Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman)

c. Durasi Penulisan : Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa dipakai untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri

Arah Kebijakan Baru (Perubahan) Penyederhanaan RPP 2020

a. Format : Guru secara bebas sanggup memilih, membuat, memakai dan membuatkan format RPP

b. Komponen : 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pemanis dan sanggup dipilih secara mandiri):

  • Tujuan pembelajaran
  • Kegiatan pembelajaran
  • Asesmen

1 halaman cukup

c. Durasi Penulisan : Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru mempunyai lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri

Lebih Jelas baca : Permendikbud Nomor 14 tahun 2019 perihal penyederhanaan RPP, Disini

4. Peraturan PPDB Zonasi

Kebijakan ketika ini (lama)

a. Rancangan Peraturan :

Tujuan peraturan PPDB zonasi:

  • Memberikan jalan masuk pendidikan berkualitas
  • Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal

Pembagian zonasi:

  • Jalur zonasi: minimal 80%
  • Jalur prestasi: maksimal 15%
  • Jalur perpindahan: maksimal 5%

b. Implementasi :

  • Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah
  • Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah
  • Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru

Arah Kebijakan Baru (Perubahan) PPDB 2020

a. Rancangan Peraturan :

Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan jalan masuk dan kualitas di banyak sekali daerah:

  • Jalur zonasi : minimal 50%
  • Jalur afirmasi: minimal 15%
  • Jalur perpindahan: maksimal 5%
  • Jalur prestasi (sisanya 0-30%, diubahsuaikan dengan kondisi daerah)

b. Implementasi :

  • Daerah berwenang menentukan proporsi final dan memutuskan wilayah zonasi
  • Pemerataan jalan masuk dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, menyerupai redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.

Lebih Jelas baca : Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 perihal PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA/SMK 2020/2021, Disini

Selanjutnya baca lebih lengkap lagi naskah orisinil pokok-pokok kebijakan merdeka mencar ilmu kemendikbud terbaru 2020 pdf, Unduh

Demikian 4 kebijakan gres kemendikbud "Merdeka Belaja" 2020/2021 yang bisa kami sampaikan. silahkan dishare untuk guru seIndonesia biar dipahami dan semoga pendidikan Indonesia terus maju.


Sumber https://guru-baik1.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel