Terbaru! Perubahan Juknis Bos Tahun 2020 (Sd Smp Sma/Smk)

Ada perubahan terbaru untuk kebijakan penyaluran dan penggunaan dana dukungan operasional sekolah ditahun 2020 ini. Perubahan ini disampaikan bapak Nadiem selaku menteri pendidikan dan kebudayaan ketika ini melalui rapat koordinasi kebijakan BOS tanggal 28 Januari 2020 (kebijakan merdeka berguru episode ketiga), perubahan ini diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK.

 Ada perubahan terbaru untuk kebijakan penyaluran dan penggunaan dana dukungan operasional  Terbaru! Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 (SD Sekolah Menengah Pertama SMA/SMK)

Kebijakan ihwal penggunaan dana BOS ini lebih ditekankan untuk meningkatkan kesejahteraan guru gaji dan tenaga pendidik lainnya dengan porsi mencapi 50% dari total anggaran.

Namun perlu dicatat bagi guru gaji yang ingin mendapatkan pendanaan dari BOS harus melengkapi persyaratan sebagai berikut : telah mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), sudah tercatat di data pokok pendidikan (DAPODIK), serta belum mempunyai sertifikasi pendidik.

Perubahan kebijakan penyaluran dana BOS ini dibentuk supaya lebih fleksibel dalam artian pemerintah memperlihatkan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS kepada pihak sekolah masing-masing. Hal ini dilakukan dengan alasan bahwa setiap sekolah mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda.

Namun pada setiap selesai penyaluran dana bos disetiap tahap, semua sekolah yang telah meenggunakan dana BOS harus menciptakan pelaporan yang sempurna supaya bisa mendapatkan dana BOS untuk tahap selanjutnya, kalau tidak ada laporan maka dana BOS tahap selanjutnya tidak bisa dicairkan. Hal ini dilakukan semata-mata supaya penyaluran dan penggunaan dana BOS lebih transparan dan akuntabel.

Selengkapnya ihwal perubahan penting terkait penyaluran dan penggunaa dana BOS tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) BOS tahun 2020 yang nantinya bisa didownload melalui laman ini.

Beberapa perubahan tersebut penting kiranya diketahui oleh semua pihak termasuk seluruh masyarakat dan tentunya satuan pendidikan supaya dana operasional sekolah sanggup diterima dengan benar dan dipergunakan dengan semestinya.

Berikut perubahan yang tertulis dalam juknis BOS 2020 :

1. Perubahan penyaluran BOS tahun 2020

Perubahan penyaluran yang dilakukan bertujuan supaya dana BOS sanggup dengan cepat diterima dan disalurkan dari kementrian keuangan ke pihak sekolah, adapun poin pentingnya kami simpulkan sebagai berikut:

  • Penyaluran dana pribadi ke rekening sekolah
  • Penetapan SK sekolah peserta oleh Mendikbud
  • Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
  • Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap : C1 pada bulan januari, C2 pada bulan mei, dan C3 pada bulan September

2. Dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas (harga satuan) Naik tahun 2020

Ada sedikit kenaikan untuk dana yang akan diberikan kepada setiap peserta didik (harga satuan) untuk setiap tahunnya

1. SD Rp900.000

2. Sekolah Menengah Pertama Rp1.100.000

3. Sekolah Menengan Atas Rp1.500.000

4. Sekolah Menengah kejuruan tetap

5. SLB tetap

Besaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP (Tidak Mengalami Perubahan).

3. Penggunaan BOS tahun 2020

a. Pembayaran guru gaji dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%

Persyaratan Guru gaji pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :

+. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019

+. Memiliki NUPTK

+. Tidak atau belum mendapatkan tunjangan profesi guru

b. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan manajemen acara sekolah

c. Tidak dibatasi sesuai kebutuhan

d. Alat multi media yang dibeli ditentukan kuantitas dan kualitas

4. Komponen Pengggunaan BOS Tahun 2020

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);

2. Pengembangan Perpustakaan;

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;

4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;

5. Administrasi acara Sekolah;

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;

7. Langganan Daya dan Jasa;

8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;

9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;

10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.

11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa absurd lainnya bagi kelas selesai SMK; dan/atau

12. Pembayaran gaji Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika teman-teman guru sekalian ingin mempelajari perubahannya lengkapnya silahkan download petunjuk teknis (Juknis) BOS tahun 2020 format pdf melalui link unduhan dibawah ini :

Download Juknis BOS 2020 pdf Disini

Sekian sajian kami ihwal revisi juknis BOS tahun 2020, semoga bermanfaat dan terima kasih.


Sumber https://guru-baik1.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel